... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Penetapan RTRW Kota Samarinda oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Tindak Lanjut

Selasa, 25 Juli 2023 menghadiri Rapat Pembahasan Penetapan RTRW Kota Samarinda oleh Pemerintah Pusat dan Rencana Tindak Lanjut bertempat di Ruang Rapat Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Rapat dipimpin oleh Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Kemendagri dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Samarinda beserta anggota dan perwakilan Kementerian Hukum dan Ham, Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Prov. Kaltim, dan Bagian Hukum PemKot Samarinda. Turut hadir via zoom Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wil. II, Kementerian ATR/BPN, perwakilan Sekretariat Kabinet RI, Biro Hukum Prov. Kaltim, dan Dinas PUPR Kota Samarinda.

 

Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas terkait progress draft Peraturan Menteri (Ranpermen) ATR/KBPN tentang RTRW Kota Samarinda. Dalam hal ini mengacu pada pasal 82 PP 21 Tahun 2021, bahwa jika Perda RTRW Kota belum ditetapkan oleh Walikota dalam kurun waktu 4 bulan sejak Persub terbit maka Ranperda akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wil. II, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa progres Ranpermen saat ini masih menunggu Surat Selesai Harmonisasi dari Kemenkumham. Setelah surat terbit maka dilanjutkan dengan permohonan Persetujuan Presiden yang kemudian Ranpermen ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.

 

Kasi Perencanaan Tata Ruang, DPUPR Prov. Kaltim menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda perlu berprogres secara paralel dengan proses penetapan Ranpermen, karena Pemkot Samarinda perlu menetapkan Perda RTRW Kota Samarinda 15 hari sejak Permen ATR/BPN terbit. Adapun masih terdapat 2 dokumen administrasi yang perlu dilengkapi oleh Pemkot Samarinda, yaitu Persetujuan Bersama dengan DPRD Kota Samarinda dan Surat Evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016.