Pembahasan Mekanisme dan Persetujuan Pengelolaan Areal Gambut
(19/03/2024) bertempat di ruang rapat APT. Pranoto Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur telah diadakan pembahasan Mekanisme dan Persetujuan Pengelolaan Areal Gambut. Rapat dipimpin oleh Bapak Puguh Harjanto dan dihadiri oleh Dinas Kehutanan Prov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim, Dinas PUPR dan PERA Prov Kaltim, dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda.
Pengembangan areal gambut belum mempunyai petunjuk teknis yang mengatur tentang mekanisme proses perijinan untuk kegiatan ini. Dalam hal ini, dinas PMPTSP memerlukan masukkan dari bidang teknis terkait serta informasi berupa beberapa perijinan seperti HGU kebun dan HPL transmigrasi serta perijinan yang lainnya. Pihak DLH telah membuat dokumen RPPEG dan saat ini sedang dalam proses penerbitan dokumen secara hukum agar dapat menjadi acuan dalam membuat petunjuk teknis dalam memberikan perijinan pengembangan areal gambut.
Selanjutnya pihak DPMPTSP akan berkoordinasi dengan pihak Kementrian LHK terkait arahan dan kebijakan dalam membuat petunjuk teknis ini.