Pembahasan Lintas Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN IKN dan KLHS
Selamat Sore Sobat PUPR-PERA Kaltim.?
Selasa, 22/2/2022. Koordinasi Pembahasan Lintas Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN IKN dan KLHS secara daring. ?
?
Rapat dibuka oleh Bapak Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM selaku Plt. Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN serta diikuti oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.?
?
Sesuai dengan amanat pasal 43 UU 3/2022 tentang IKN, peraturan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN berupa Perpres RTR KSN IKN wajib ditetapkan paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan, sehingga diperlukan percepatan dalam penyusunannya.?
?
Pada Raperpres RTR KSN IKN perlu dilakukan sinkronisasi dengan rancangan peraturan perundang-undangan turunan UU IKN lainnya yang secara paralel sedang disusun, termasuk sinkronisasi dengan Revisi RTRWP Kaltim, Revisi RTRWK PPU, dan Revisi RTRWK Kukar.?
?
Integrasi muatan darat dan muatan laut telah dilakukan, namun masih perlu dilakukan diskusi teknis lanjutan karena terdapat sedikit pemutakhiran berdasarkan hasil survey lapangan.?
?
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan teknis untuk melakukan finalisasi beberapa rencana infrastruktur seperti rencana bendungan/reservoir/intake Sepaku, kelas jalan arteri pada ruas di KIPP, dll yang direncanakan pada tanggal 25 Februari 2022.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#RTRW #RencanaTataRuang #IbukotaBaruIndonesia #IbuKotaNegara #TataRuangKaltim