Pembahasan Laporan Akhir Kegiatan Kontraktual Satker Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang TA 2021
Agenda Pembahasan Laporan Akhir Kegiatan Kontraktual Satker Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang TA 2021 Via Zoom. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Bapak Ir. Budi Situmorang, MURP. Pembahasan pada kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Pemaparan mengenai Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pulau Kalimantan. Provinsi Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kab. Kutai Kartanegara oleh Konsultan;
2. Pulau Kalimantan memiliki karakteristik yang sama yakni bentuk pelanggaran di sempadan sungai berupa permukiman yang telah berkembang sebelum Perda RTRW ditetapkan;
3. Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kab. Kutai Kartanegara terhadap temuan hasil audit tata ruang dengan Tipologi B akan dilaksanakan pembahasan oleh TKPRD yang akan menghasilkan rekomendasi dan rencana penanganan;
4. Pelaksanaan audit juga mengacu pada PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
5. Penyelesaian pada kawasan hutan dapat berdampingan dengan kegiatan KLHK seperti TORA;
6. Diharapkan hasil identifikasi dan penyelesaian pelanggaran pemanfaatan ruang setiap kab/kota dapat disebarkan di media lokal sebagai upaya informasi kepada publik terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang;
7. Setiap rangkaian dalam kegiatan fasilitasi penertiban harus melampirkan Berita Acara;
8. Dokumen dan data-data hasil kajian audit dikumpulkan sebagai dasar dalam pembuktian pada lokasi pelanggaran.