Pembahasan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR
(20/03/2024) Rapat Pembahasan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Sheraton Grand Jakarta Gandarian City Hotel, Jakarta.
Pembahasan Lintas Sektor dilakukan pada RDTR Mitra IKN di Kabupaten Kutai Kartaenagra yaitu RDTR WP Jonggon dan RDTR Koidor Sanga-sanga Muara Jawa dimana merupakan 2 (dua) Mitra IKN dari 6 (enam) RDTR mitra IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan deliniasi wp Jonggon dengan luas 6.989,13 Ha dan deliniasi RDTR WP Koridor Sanga-sanga Muara Jawa dengan luas 8.134,87 Ha.
Pada sesi pertama, masing – masing kepala daerah memaparkan rancangan detail tata ruang (RDTR) beserta tujuan dan komitmen daerah terhadap ketentuan perundan-undangan yang berlaku hal ini Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Bapak Drs.H. Sunggono MM dan PJ. Bupati Seram Bagian barat dilanjutkan oleh Pemaparan Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM selaku jabatan fungsional ahli utama Kementerian ATR/KBPN.
Pada sesi kedua, rapat dipimpin oleh ibu Reny Windyawati, ST. M.Sc selaku moderator dalam penyampaian konfirmasi dan masukkan oleh kementrian lembaga, pemerintah provinsi, serta dinas pemda setempat. Dalam sesi ini, masing – masing kementrian lembaga memberikan masukkan serta informasi terkait ranperkada RDTR yang di bahas. Terkait RDTR Mitra IKN, terdapat masukkan terkait garis pantai, Peta Indikatif tumpang Tindih IGT, Kawasan Pertahanan dan Keamanan, serta Wilayah izin usaha pertambangan . Selanjutnya, seluruh masukkan dari seluruh peserta undangan rapat akan di bahas khusus pada rapat pasca linsek.