Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Kaskade Mahakam
(8/11/2023) Rapat Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Kaskade Mahakam. Rapat dipimpin oleh Ibu Suparmi, SH., MH selaku Kepala Biro Hukum. Rapat dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Peraturan Gubernur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Danau Kaskade Mahakam dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Kaskade Mahakam. Ekosistem Kawasan pada Wilayah Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Kaskade Mahakam meliputi Badan Air, sempadan Badan Air, perlindungan sempadan Badan Air, dan pengaman ekologis.
Adapun poin-poin pembahasan yaitu:
- Danau Kaskade Mahakam masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi, sehingga tepat dari segi kepentingan daya dukung lingkungan untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi.
- Diperlukan penajaman terkait definisi-defini yang termuat dalam draft
- Definisi Konsentrasi Pemanfaatan Ruang agar disesuaikan dengan peraturan di atasnya
- Insentif dan Disintensif perlu ditegaskan fiskal atau non fiskal yang mengikuti PP Nomor 21 Tahun 2021
- Penyesuaian kewenangan dari Pemerintah Daerah pada draft untuk penajaman rujukan kewenangan
- Ketentuan sanksi administratif dipertimbangkan kembali dikarenakan pada pasal-pasal sebelumnya tidak ada kewajiban atau larangan