... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Dokumen Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Kegiatan Penambahan Fasilitas Darat dan Laut

Rabu 4 Januari 2023 mengikuti Rapat Pembahasan Dokumen Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Kegiatan Penambahan Fasilitas Darat dan Laut Kegiatan Penimbunan untuk Niaga Bahan Bakar dan Minyak PT. Petromine Energy Tradinf di Desa Singa Gembara , Kecamatan Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan melalui daring. 

Kegiatan dipimpin oleh Ibu Ester selaku perwakilan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dan dihidari oleh unsur Kementerian KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan Perikanan, KementerianPerhubungan, Pakar Ahli, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. 

Masukan dan tanggapan terkait dokumen terkait dengan penataan ruang adalah:

1. Rencana kegiatan PT. Petromine Energy Trading adalah Tangki Timbun dengan luas 14,89 ha, Jetty dan Trestle dengan luas 20,86 ha, Mooring Dolphin dengan luas 6,47 ha dan Pipa Bawah Laut dengan luas 2.434,03 meter;

2. Lokasi rencana terletak di pesisir dengan peruntukan pola ruang berdsarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 – 2036 pada daratan berada di pola permukiman dan kawasan perikanan khususnya pada tangki timbun serta sebagian besar rencana kegiatan berada pada pola peruntukan lau 12 mil khususnya pada jetty, trestle, mooring dolphin serta pipa bawah laut;

3. Indikasi arahan zonasi pipa minyak dan gas adalah arahan pemanfaatan ruang disekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi dengan memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan jaringan pipa minyak dan gas bumi dab arahan pembtasan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap fungsi dan jaringan pipa minyak dan gas bumi;

4. Pada lokasi yang berada pada pola ruang Kawasan Perikanan dan Permukiman agar dapat dijelaskan kegiatan-kegiatan ataupun fasilitas eksisting maupun kegiatan yang akan dibangun dengan luasan masing masing agar dapat menunjukkan kegiatan eksisting yang terdampak dari pembangunan kegiatan PT. Petromine Energy Trading;

5. Berdasarkan Peta Mangrove KLHK Tahun 2021 yang juga menjadi dasar dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan kawasan Mangrove seluas 0,69 ha sehingga diperlukan perhatian khusus terkait dengan ekosistem mangrove;

6. Penambahan peta dan deskripsi analisis dengan topografi, kelerangan, geologi, hidrologi dan jenis tanah terkhusus dengan lokasi timbunan tangki serta penambahan peta tutupan lahan dan deskripsi analisis terkait dengan kegiatan sekitar berdasarkan batas wilayah studi.