... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pembahasan Dokumen Formulir KA Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Umum

Selasa, 15 November 2022 telah diikuti rapat Tim Teknis Pembahasan Dokumen Formulir KA Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang Panjang Jalan 8.180 meter yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui daring. 

Pemarkasa kegiatan yakni Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kutai Kartanegara dengan lebar jalan 3,2 menjelasakan bahwa pembangunan jalan umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang merupakan program dari Pemda Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka membuka jalan penghubung daerah terisolir dari Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya yang melintas di Cagar Alam untuk mempermudah akses masyarakat. Lahan Cagar Alam merupakan Kawasan Cagar Alam dibawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

Rencana kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang sepanjang 8,180 Km dengan lebar 3,2 m dengan penggunaan lahan untuk kendaraan roda dua dan ambulan, maka kebutuhan lahan untuk pembangunan ruas jalan tersebut adalah ± 26.176 m2 dengan konstruksi jembatan pile slab.

Kegiatan pengadaan lahan dalam kegiatan ini adalah kegiatan mendapatkan lahan untuk pembangunan ruas jalan dengan melakukan perjanjian kerjasama sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis

di Kawasan Hutan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 lokasi rencana kegiatan pada peruntukan pola KSA/KPA dan Tanaman Pangan dan Holtikultura dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanagera No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanagera Tahun 2013-2033 lokasi rencana kegiatan pada peruntukan pola Cagar Alam, Badan Air dan Sempadan Danau.