PELAKSANAAN RAKOR BKPRD KABUPATEN / KOTA SE-KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017 DI HOTEL GRAND JATRA BALIKPAPAN
Balikpapan, 12 September 2017.
Acara Rapat Koordinasi BKPRD Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur ini merupakan event terbesar yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR dan PERA Bidang Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2017.
Berlatar belakang dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia khususnya pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibutuhkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang bersifat efektif dan efisien guna mencapai tujuan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Oleh karenanya pada acara kali ini dengan mengundang peserta sebanyak 27 orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi, 71 orang dari OPD di tingkat Kabupaten/Kota dan 15 orang dari PPNS Kabupaten/Kota, diharapkan dapat memfasilitasi setiap permasalahan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang lintas Kabupaten/Kota sekaligus dapat mendukung peran aktif PPNS Penataan Ruang pada kegiatan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Demi mewujudkan penataan ruang Provinsi Kalimantan Timur yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau yang yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan diperlukan upaya yang besar untuk mencapai hal tersebut.
Salah satu upaya perwujudan penataan ruang tersebut disampaikan oleh Bapak Dr. H. Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dalam sambutannya membuka acara Rakor BKPRD ini. Seperti permasalahan izin pada sektor pertambangan yang masih berstatus Non CNC akan ditindak lanjuti dengan serius dengan rencana pencabutan dan penghentian izin operasional.
- RTRW Provinsi Kalimantan Timur oleh Bapak Yusliando, ST mewakili Bapak Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur;
- Peran BKPRD Dalam Rangka Koordinasi Penataan Ruang Pasca Ditetapkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 oleh Bapak Ir. Tavip Rubiyanto, MT selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri;
- Optimalisasi Kinerja Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Permasalahannya oleh Bapak Ir. Wisnu Broto Saroso , CES selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional; dan
- Kesesuaian RTRW Provinsi Terhadap Peraturan / Kebijakan Nasional dan RTRW Kab/Kota dan Permasalahannya oleh Ibu Yuliastuti R Wahidah, ST, MT.Si mewakili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya diteruskan dengan paparan oleh Kabupaten / Kota dalam menyampaikan permasalahan penataan ruangnya dan kesesuaiannya dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
Seluruh Kabupaten / Kota berbagi permasalahan penyelenggaraan penataan ruang yang mana rumusan solusinya akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan melalui tanda tangan 12 perwakilan seluruh Kabupaten / Kota dan Provinsi serta Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun muatan Berita Acara Kesepakatan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan terhadap Permendagri Nomor 50 Tahun 2009 yang saat ini sedang dalam tahap revisi serta berisikan tindak lanjut permasalahan yang perlu disepekati terkait perencanaan, pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
File Undangan, Materi, maupun hasil Berita Acara dapat di unduh melalui link berikut ini.
3. Paparan / Materi Rakor BKPRD 2017