kunjungan kordinasi dan konsultasi terkait penyusunan rencana strategis bidang penataan ruang
Agenda kunjungan kordinasi dan konsultasi terkait penyusunan rencana strategis bidang penataan ruang di Kementerian ATR/BPN yang diterima oleh Ibu Astuti Yudhiasari (Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang), Bapak Iswadi (Bagian Program Sesditjen) dan Kemendagri yang diterima oleh Ibu Aviani Intan Soraya (Ditjen Bina Pembangunan Daerah)
Point penting yang menjadi catatan adalah :
1. Kordinasi dilakukan dalam rangka konsultasi terhadap indikator pengawasan penyelenggaraan penataan ruang dan program kegiatan penataan ruang yang berbasis masyarakat
2. Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang tidak dihitung secara komulatif melainkan dihitung per tahun sebelumnya serta dilakukan minimal pelaksanaan setiap 2 tahun sekali
3. Untuk bobot penilaian masih diperhitungkan secara rata pada semua variabel yang penilaiannya dinilai berdasarkan terlaksana atau tidaknya tanpa mempertimbangkan progres pengerjaan
4. adanya bantek dari kementerian ATR/BPN untuk 5 lokasi RDTR OSS dikalimantan timur yang tahun 2022 akan dilaksanakan fasilitasi persub sehingga dapat dimasukkan kedalam program kegiatan bidang penataan ruang
5. adanya rencana revisi Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang saat ini sedang berada ditahap pembahasan oleh Kemendagri yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kegiatan bidang penataan ruang
6. Belum ada mekanisme pembentukan pokmas dan belum ada provinsi yang melakukan konsultasi terkait pembentukan pokmas ke kemendagri sehingga provinsi dapat menyusun mekanisme secara mandiri dengan tetap berkonsultasi dan berkordinasi dengan kemendagri