... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan penyerahan dokumen kegiatan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Balikpapan tahun 2021

kunjungan kerja dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan pada di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kalimantan Timur. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan penyerahan dokumen kegiatan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Balikpapan tahun 2021. Tim DPPR Kota Balikpapan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapak Budi Setya Wirastama, S.STP. 

Berikut disampaikan catatan penting pada kegiatan ini : 

1. DPPR Kota Balikpapan melakukan koordinasi fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kota Balikpapan sebagai tindak lanjut kegiatan 2020 dan pelaksanaan kegiatan tahun 2021, dengan rincian :

a. Tindak lanjut penertiban dan penegakan hukum tata ruang hasil fastib tahun 2020 dilaksanakan di dua lokasi indikasi pelanggaran yaitu perumahan pada kawasan embung dan industri pada kawasan sempadan sungai. Pada lokasi perumahan sudah dilakukan rebosiasi pada kawasan embung. Sedangkan pada industri, hingga saat ini tidak dapat diidentifikasi kepemilikannya sehingga surat diterbitkan pada kelurahan untuk informasi indikasi pelanggaran tata ruang di dalam wilayahnya.   

b. Penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tahun 2021 dilaksanakan di tiga lokasi indikasi pelanggaran yaitu perumahan pada kawasan hutan kota, bangunan industri pada kawasan sempadan sungai dan TUKS pada kawasan mangrove. Terhadap indikasi-indikasi pelanggaran tersebut telah diterbitkan Surat Pemeritahuan kidaksesuaian tatat ruang dan Surat Peringatan yang ditujukan kepada pemilik kegiatan tersebut. 

2. Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan capaian kegiatan ini dengan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN.