kunjungan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur
(18/10/2023) dilakukan kunjungan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan diterima oleh Ibu Fransisca Weni Tyas Listyani, S.Si.,M.T dari Subdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah 3 dan Perwakilan dari Subdit Pedoman Tata Ruang.
Adapun yang menjadi poin penting pembahasan adalah :
- Peraturan Menteri ATR/BPN No 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan SPPR masih dalam proses Revisi
- Secara output pelaksanaan SPPR tidak ada perubahan, namun secara metode terdapat beberapa metode yang disederhanakan
- Dikarenakan acuan terkait penyusunan SPPR masih dalam proses revisi untuk penyusunan SPPR di Provinsi masih mengacu pada Peraturan yang ada.
- Dalam penyusunan SPPR jika RPJMD statusnya akan berakhir maka dapat menggunakan renstra sektoral dan RPD.