... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Kunjungan DPRD Kota Bontang

Jumat, 20 Januari 2023 telah diterima kunjungan dari DPRD Kota Bontang yang diwakili Bapak Amir Tosina dan Bapak Abdul Samad, S.E. di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang. Kunjungan diterima oleh Bapak Ir. Dadang Irwan, M.T. selaku Sekretaris Dinas PUPR&PERA, Ibu Reni Modita, S.T., selaku Kasubbag Perencanaan Program, dan Kasie Perencanaan Tata Ruang. 

Beberapa hal yang dikonfirmasi pihak DPRD Bontang ialah terkait adanya usulan perluasan RTH dan usulan kawasan industri di Kota Bontang. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, dan/atau Hak Atas Tanah, RTRW Kabupaten/Kota perlu direvisi paling lambat 18 bulan setelah RTRW Provinsi ditetapkan, sehingga usulan perluasan RTH dimungkinkan untuk diakomodir pada Revisi RTRW Kota Bontang.

Terkait dengan usulan kawasan industri di Kota Bontang, kawasan industri tersebut termasuk ke dalam pola ruang kawasan perikanan dan kawasan permukiman dalam Ranperda RTRWP Kaltim. Dalam IAZ kawasan perikanan, kegiatan industri perikanan dan industri pengolahan perikanan serta kegiatan industri pengolahan yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, sedangkan dalam IAZ kawasan permukiman, kawasan peruntukan industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk deliniasi dan kajian lingkungan dalam perencanaan kawasan industri, dan disarankan untuk dapat mengoptimalkan pola ruang kawasan industri yang sudah ada dalam Ranperda RTRW Provinsi Kaltim, seluas sekitar 2.700 Ha.