Koordinasi terkait pelaksanaan Perpres No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
Senin, 24 Oktober 2022 telah dihadiri Rapat koordinasi terkait pelaksanaan Perpres No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Bapak Munawwar, ST., M.Si selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan dihadiri oleh OPD teknis di lingkungan provinsi Kaltim.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan terkait hasil rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Saat ini pemerintah provinsi masih menunggu Surat Keputusan terkait pelaksanaan Perpres 55/2022 dalam pelaksanaan Penerbitan izin pertambangan yang telah didelegasikan.
2. Adapun permohonan yang sudah melalui OSS meliputi IUP Eksplorasi baru, IUP peningkatan dari eksplorasi ke tahap produksi, IUJP yang dalam 1 lingkup provinsi serta perpanjangan IUP Produksi.
3. Terhadap permohonan pertambangan yang masuk ke dalam wilayah kehutanan, wilayah sungai maupun APL harus tetap mendapatkan pertimbangan teknis dari OPD teknis terkait.
4. Terhadap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun permohonan WIUP sesuai dalam BA Serah Terima Dokumen Perizinan oleh Kementerian ESDM ke Pemerintah Provinsi Kaltim harus dilakukan analisa kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Daerah.
5. Adapun dalam pelaksannya, kedepan, pemohon untuk kegiatan sektoral diarahkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis oleh masing-masing OPD teknis.