... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Perkebunan

Kamis, 8 Juni 2023 menghadiri Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Perkebunan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur.  Rapat ini dibuka oleh Ibu Ir. Andi Agustina selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Kaltim.

 

Rapat ini dihadiri oleh OPD terkait di lingkungan pemerintah provinsi, DPMPTSP se Kabupaten/Kota serta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Se Kabupaten/Kota.

 

Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari rapat ini adalah sebagai berikut:

  1. Dasar hukum dari penyelenggaraan perizinan berusaha disektor  perkebunan adalah Permen Pertanian No. 98 tahun  2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Permen Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
  2. Persyaratan dasar perizinan berusaha untuk izin lokasi harus ada KKPR baik darat, laut dan kawasan hutan