Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Rabu, 7 Juni 2023 menghadiri Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi Perizinan dan Non Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini dibuka oleh Ibu Ir. Andi Agustina selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Rapat ini dihadiri oleh OPD terkait di lingkungan pemerintah provinsi, DPMPTSP se Kabupaten/Kota serta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Se Kabupaten/Kota.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari rapat ini adalah sebagai berikut:
- Dasar hukum dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dinsektor ESDM adalah Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- WIUP tidak terakomodir di dalam sistem OSS karena bukan merupakan perizinan berusaha melainkan masih berupa informasi awal.