... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah Di Kota Samarinda

Selasa, 18/1/2022. Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah Di Kota Samarinda bertempat di Gedung Rapat Percepatan Kebijakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian. ???
???
Rapat dipimpin oleh Bapak Dodi Slamet Riyadi selaku Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, perwakilan Bappeda Prov. Kaltim, perwakilan DPUPRPERA Prov. Kaltim, perwakilan Bappeda Kota Samarinda, dan perwakilan DPUPR Kota Samarinda. ???
???
Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah Di Kota Samarinda diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian untuk menindaklanjuti Surat Walikota Samarinda No. 590/1977/100.07 tanggal 28 Desember 2021 perihal Permohonan Rekomendasi Permohonan Percepatan Proses Revisi RTRW Kota Samarinda serta dalam rangka melaksanakan amanat PP No. 43 Tahun 2021.???
???
Pelaksanaan Revisi RTRW Kota Samarinda melalui koordinasi dan sinkronisasi dengan Revisi RTRW Prov. Kaltim sehingga ketidaksesuaian tatakan antara Revisi RTRWP dengan Revisi RTRWK dapat diminimalisir sekecil mungkin. ???
???
Pada kesempatan ini pula Bapak Dodi Slamet Riyadi selaku Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Dokumen Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 244 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan di Prov. Kaltim kepada Pemerintah Prov. Kaltim yang diwakili oleh Bapak Ahmad Muzakkir selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRPERA Prov. Kaltim.?