Koordinasi Pemeriksaan UKL - UPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa, diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
Rabu, 15 Februari 2023, telah diikuti secara virtual kegiatan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL - UPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa yang diprakarsa oleh PT. Kemilau Putih Indonesia, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Acara dihadiri oleh OPD tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, serta mengundang perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, dan masyarakat sekitar. Adapun masukan terkait bidang penataan ruang antara lain:
- Sesuai Lampiran IV Perda RTRW Provinsi Kaltim tentang Sistem Jaringan Energi Dan Kelistrikan lokasi yang dimohonkan berada pada jaringan pipa gas bumi dengan keterangan Pipeline Existing (Dedicated Hulu).
- Sesuai dengan lampiran VII terkait Peta Rencana Pola Ruang Perda RTRW Provinsi Kaltim, lokasi yang dimohonkan berada pada peruntukan pola ruang Perkebunan, Permukiman, Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Sesuai Lampiran XII Ruang Perda RTRW Provinsi Kaltim terkait Kawasan Peruntukan Pertambangan, lokasi kegiatan yang dimohonkan berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan
- Indikasi arahan peraturan zonasi pada pada lokasi tersebut antara lain :
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 – 2033 dan sesuai dengan lampiran IV terkait Peta Rencana Pola Ruang, lokasi yang dimohonkan berada pada peruntukan pola ruang Pertanian Lahan Kering
- Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 9 Tahun Pada Kawasan Pertanian Lahan Kering adalah sebagai berikut :
- Diperbolehkan alih fungsi lahan pertanian kering tidak produktif menjadi peruntukan lain secara selektif
- Tidak diperbolehkan menggunakan lahan mengabaikan kelestarian lingkungan
- Diperbolehkan alih fungsi lahan
- Diperbolehkan bangunan prasarana wilayah dan bangunan pendukung kegiatan pertanian
- lokasi kegiatan terindikasi tumpang tindih dengan beberapa pemegang perizinan, Terkait kegiatan usaha berbeda komoditas yang tumpang tindih agar melakukan Persetujuan Penggunaan Lahan Bersama dan berkoordinasi dengan Instansi Terkait
- Berdasarkan Data Citra Satelit resolusi tinggi dapat diidentifikasi bahwa pada lokasi yang dimohonkan terdapat permukiman eksisting dengan jarak kurang dari 1 Km
- permohonan PT . Kemilau Putih Indonesia telah sesuai Rencana Tata Ruang, namun dengan tetap mematuhi arahan zonasi dalam RTRW Provinsi maupun Kabupaten Kutai Kartanegara
- meskipun telah mendapatkan Pertimbangan teknis dari DPUPR Prov. Kaltim namun Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tetap mengikuti arahan zonasi dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang agar melengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).