Koordinasi Pemeriksaan UKL - UPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa
Senin, 30 Januari 2023, mengikuti secara virtual kegiatan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL - UPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa yang diprakarsa oleh PT. Hanasta Karya Silika, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Acara dihadiri oleh OPD tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, serta mengundang perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, dan masyarakat sekitar. Adapun masukan terkait bidang penataan ruang antara lain:
1. DPUPR – PERA Prov. Kaltim sudah pernah menerbitkan dokumen pertimbangan teknis terkait kegiatan penambangan lokasi pasir kuarsa pada tanggal 24 November 2022 dengan nomor 662/2905/PR-KASI.DAL.
2. Lokasi kegiatan berada di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan analisis sistem informasi geografis koordinat yang diberikan memiliki total luas 84,323 Ha.
3. Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 adapun beberapa poin yang dapat disampaikan yaitu:
- sesuai lampiran III tentang Jaringan Prasarana Utama, lokasi kegiatan berada pada rencana pembangunan jalan bebas hambatan.
- sesuai lampiran VII tentang Rencana Pola Ruang, lokasi kegiatan berada pada pola ruang Kawasan Perkebunan seluas 83,629 Ha dan pola ruang kawasan Permukiman seluas 0,694 Ha.
- sesuai lampiran XII tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan, lokasi kegiatan masuk kedalam Kawasan Peruntukan Pertambangan.
- sesuai lampiran XIV tentang Kawasan Strategis Wilayah Kalimantan Timur, lokasi kegiatan masuk kedalam kawasan Delta Mahakam yang merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
4. Berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, lokasi kegiatan berada pada kawasan perkebunan seluas 12,932 Ha dan kawasan pertanian lahan kering seluas 71,391 Ha.