Koordinasi Lintas Sektor Terbatas dalam rangka Pembahasan Ranperbup Kutai Kartanegara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun
Rabu, 10 Mei 2023 telah dihadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Terbatas dalam rangka Pembahasan Ranperbup Kutai Kartanegara tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun di Hotel The Tribrata Darmawangsa, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc. selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dan dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
RDTR Kawasan Perkotaan Kota Bangun telah melewati tahapan Lintas Sektor pada tanggal 14 November 2022 dan mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN pada tanggal 27 Desember 2022, namun terdapat beberapa muatan yang belum sesuai dengan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi tanggal 13 Desember 2022, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan perbaikan materi teknis dan peta yang tidak berkesesuaian antara RTRWK dan RDTR. Muatan yang berubah tersebut perlu dibahas kembali dalam Rapat Lintas Sektor Terbatas.
Beberapa muatan yang berubah pada RDTR Kota Bangun meliputi bangunan sumber daya air, SUTM, pelabuhan sungai dan danau pengumpan, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, alur pelayaran kelas III, jaringan bergerak seluler dan jalur evakuasi bencana. Untuk rencana pola ruang, tidak terdapat perubahan antara RDTR versi Persub dan RDTR pasca sinkronisasi dengan RTRW.