... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Ranperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutai Timur

Selasa, 12/4/2022. Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Ranperkada tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutai Timur secara virtual.?
?
Acara dibuka oleh Bapak Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM selaku Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang yang diikuti oleh pemaparan Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutai Timur yang disampaikan langsung Bapak oleh Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si Selaku Bupati Kutai Timur dan dilanjutkan dengan diskusi.?
?
WP RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta memiliki luas 9.864 Ha meliputi sebagian Kecamatan  Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan yang memiliki kedudukan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) di Kabupaten Kutai Timur.?
?
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangat mengapresiasi bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2021 terhadap Raperkada RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Sangatta. Dan diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat Proses Penerbitan Persetujuan Substansi sehingga dapat segera menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi Program Prioritas Bupati.?
?
Sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen akan menetapkan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta paling lambat 1 (satu) bulan setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.?
?
Selain itu perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur guna percepatan proses Perkada RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#RDTR #TataRuangKaltim #RencanaTataRuang #KotaSangatta #LintasSektor