Koordinasi Kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terkait surat edaran Sekretaris Daerah tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha
(14/6/2024) Koordinasi Kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terkait surat edaran Sekretaris Daerah tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Koordinasi dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Paser. Kegiatan koordinasi di Kabupaten Paser disambut oleh Bapak Nanuk Bramanto, ST., MM selaku Kepala Bidang Tata Ruang beserta Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Paser.
Adapun poin-poin yang dibahas pada kegiatan ini sebagai berikut:
- Dari DPUPR Kabupaten Paser setuju untuk mengikuti kesepakatan terkait regulasi bahwa pemberian KKPR menjadi syarat dalam permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
- Saat ini ada 4 permohonan galian c yang masuk di DPUPR Kabupaten Paser. Permasalahan terkait permohonan yang masuk yaitu permohonan terhadap lokasi yang sama antara 2 pemohon. Jika mengikuti regulasi yang akan diproses adalah pemohon pertama. Namun pemohon pertama tidak melakukan upload gambar teknis dengan benar. Sehingga perlu dipertimbangkan lagi apakah menunggu pemohon pertama upload gambar teknis lagi, atau langsung memproses permohonan kedua dan menolak permohonan yang pertama. Jika akan dilakukan FPR untuk permasalahan ini, dari DPUPR Kabupaten Paser dikejar waktu untuk segera memberikan keputusan. Sehingga tidak ada waktu untuk dilakukan Forum Penataan Ruang.
- Permasalahan lain terkait KKPR di Kabupaten Paser adalah seharusnya DPUPR Kabupaten Paser hanya berinteraksi dengan DPMPTSP, namun masih ada pemohon yang menghubungi langsung DPUPR Kabupaten Paser.
- Mengenai Pertimbangan Teknis Pertambangan dari DPUPR Kabupaten Paser hanya memberikan keterangan secara umum dengan pernyataan ‘dapat ditindalanjuti’ karena keputusan tetap berada di DPMPTSP.