Koordinasi Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Kalimantan Timur
Selasa, 31 Januari 2023 menhadiri undangan Koordinasi Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Kalimantan Timur secara daring melalui zoom. Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur dan dihadiri oleh OPD tingkat Provinsi serta seluruh kantor pertanahan dan dinas pemberdayaan masyarakat desa pada seluruh kab/kota.
kegiatan ini dilatarbelakangi terbitnya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya yang berimplikasi pada perubahan pengaturan tanah ulayat. Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakultas Hukum Universitas Andalas untuk melaksanakan kegiatan inventarisasi dan indentifikasi tanah ulayat di Kalimantan Timur dengan spesifikasi kegiatan yaitu tanah yang akan diinventarisasi dan diidentifikasi diperjelas aspek publik dan privatnya.
konsep pada kegiatan ini mengenai Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang berada di wilayah adat yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat melalui lembaga adat dan/atau ketua adat yang pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar berdasarkan izin dari lembaga adat dan/atau ketua adat.
Selanjutnya akan diadakan diskusi serta inventarisasi lapangan secara langsung pada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.