... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

(6/12/2023) Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) di Hotel FUGO Samarinda dengan sambutan dan pembukaan sesuai undangan terlampir, dengan beberapa Pemateri, dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya jawab.

Adapun beberapa kesimpulan penting yang layak di ketahui antara lain : 

Menindak  lanjuti Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang  PERCEPATAN REFORMA AGRARIA

1. Membahas dasar hokum sumber tora dari kawasan hutan sebelum uuck

2. hutan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan

      a. Pengadaan Tanah Obyek Reforma Agraria;

      b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

      c. Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan; dan/atau

      d. Penggunaan Kawasan Hutan.

3. Perkembangan dan potensi lokasi redistribusi tanah tahun 2024 serta progres pelepasan kawasan hutan provinsi kalimantan timur-utara

4. Perkembangan dan potensi lokasi redistribusi tanah tahun 2024 serta progres pelepasan kawasan hutan provinsi kalimantan timur-utara

5. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional di kalimantan timur

Kesimpulan dan Latar belakang;

• PDSK (Kewenangan Gubernur) dapat di Delegasikan Kepada Bupati/Walikota.

• Pertimbangan Efisiensi, efektivitas, kondisi geografis dan SDM.

• Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh  Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Atau Badan Usaha Milik Daerah.