Koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
Kamis-Jum'at, 8-9 September 2022 telah dilaksanakan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Koordinasi dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim terkait implementasi Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh DPMPTSP Kaltim, DLH Kaltim, DESDM Kaltim dan DPUPR Kaltim.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
- Bahwa kewenangan kegiatan pertambangan yang didelegasikan ke pemerintah provinsi adalah golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
- Berkenaan dengan permohonan perizinan baru telah terintegrasi dengan sistem OSS dan proses verifikasi tata ruang akan diteruskan kepada OPD teknis terkait. Sedangkan untuk IUP perpanjangan maupun peningkatan masih dalam tahap pengembangan.
- Dapat disampaikan bahwa terkait permohonan perizinan yang masuk ke dalam kawasan IKN masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
- Untuk permohonan WIUP terdapat sistem tersendiri dari Dirjen Minerba dan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi diberikan hak akses untuk melakukan evaluasi melalui sistem tersebut.
- Terkait dengan permohonan peningkatan atau perpanjangan IUP, maka dapat dilakukan melalui mekanisme sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam proses pelaksanaannya.
- Semua permohonan WIUP harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang.