Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara
Rabu, 23/3/2022. Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang dihadiri secara virtual. ?
?
Acara dilaksanakan di hotel Platinum Kota Balikpapan di buka oleh Bapak Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN dihadiri unsur Pemerintah Pusat, DPRD, Pemerintah Provinsi, Kab/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Akademisi, dan Lembaga/Organisasi Masyarakat Kaltim. ?
?
Otorita IKN memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.?
?
Selain itu Otorita IKN memiliki kewenangan khusus yaitu kewenangan atributif yaitu kewenangan yang tersebut dalam UU Ibu Kota Negara dan kewenangan delegatif yaitu Kewenangan Otorita IKN yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan persiapan Pembangunan dan Pemindahan serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara.?
?
Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) didominasi oleh tutupan hutan sebagai wujud konsep pengembangan kota hutan (forest city) dan diarahkan untuk penguatan pengamanan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagai ekosistem penopang kawasan Ibu Kota Nusantara, pengembangan kegiatan ekonomi baru dan kegiatan lainnya yang sudah ada secara berkelanjutan, serta dukungan terhadap penempatan seluruh infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara, termasuk infrastruktur pertahanan dan keamanan.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#DinasPU #PemprovKaltim #KonsultasiPublik #IbuKotaBaruIndonesia #IbuKotaNegara