Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser
Senin (14/8/2023) menghadiri Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser bertempat di Ruang Rapat Comand Center pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Paser.
Rapat dibuka oleh sambutan Sekretaris Daerah Kab. Paser yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak Adi Maulana S.Sos Msi serta dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas PUTR Kab.Paser, Kabid Penataan Ruang Kab.Paser dan pemaparan oleh tim Penyusun.
Rapat ini di Hadiri oleh Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh OPD Pemkab Kab.Paser
Pada Tahun 2022 Dinas PUPRPERA Prov.Kalimantan Timur telah melakukan Bimbingan Teknis evaluasi materi teknis RDTR Tana Paser yang selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan perbaikan materi teknis oleh Pemkab Paser dengan target untuk penetapan Raperkada direncanakan pada tahun 2024.
Cakupan wilayah perencanaan pada RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser memiliki luas 8.032,02 Ha yang meliputi Kecamatan Tanah Grogot dan Pasir Belengkong dan ditetapkan melalui SK Bupati Paser Nomor 600/KEP-554/2023.
Pada Tahap ini telah dilakukan Proses analisis pengembangan wilayah perencanaan dengan menghasilkan konsep pengembangan yaitu mewujudkan perkotaan Tana Paser sebagai Sentra Pelayanan Skala Regional di Bagian selatan Kalimantan Timur berbasis pada perdagangan, jasa dan pemerintah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. untuk tahapa berikutnya akan dilakukan penyusunan rencana yg akan mengakomodir RTRW Kabupaten Paser dan RTRWP Provinsi Kalimantan Timur.
masukan dan saran yang diberikan pada pertemuan ini akan menjadi bahan perbaikan bagi tim penyusun dan selanjutnya akan dilakukan klinik III oleh Kementerian ATR/BPN serta Konsultasi Publik II.