Komisi Penilaian Amdal Daerah Dokumen ANDAL dan RKL – RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang
Selasa, 20 Desember 2022 mengikuti rapat Komisi Penilaian Amdal Daerah Dokumen ANDAL dan RKL – RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Jalan Umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang Panjang Jalan 8.198 meter, lebar tapak jalan 3,2 meter dengan luasan 26.176 m2 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui daring.
Pemarkasa kegiatan yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kutai Kartanegara. Pembangunan jalan umum di Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang merupakan program dari Pemda Kab. Kutai Kartanegara dalam rangka membuka jalan penghubung daerah terisolir dari Desa Kupang Baru ke Desa Liang Buaya yang semula hanya dapat menggunakan transportasi melalui sungai dan rawa. Rencana pembangunan berupa jalan dengan konstruksi jembatan pile slab yang melintas di Cagar Alam serta rawa dan sungai.
Jalan penghubung ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam berkegiatan ekonomi serta kemudahan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Kegiatan pengadaan lahan pada pembangunan jalan pada kawasan Cagar Alam Pemda Kab. Kutai Kartanegara akan berkoordinasi dengan KLHK dan BKSDA Kalimantan Timur dan pada kawasan sungai dan rawa berkoordinasi dengan BWS Kalimantan IV Samarinda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 lokasi rencana kegiatan pada peruntukan pola KSA/KPA dan Tanaman Pangan dan Holtikultura dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanagera No. 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kutai Kartanagera Tahun 2013-2033 lokasi rencana kegiatan pada peruntukan pola Cagar Alam, Badan Air dan Sempadan Danau.