Harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota samarinda tahun 2022-2042
Selasa, 1 november 2022 bertempat di Kementrian Hukum & HAM Kantor Wilayah Kaltim telah dihadiri rapat untuk harmonisasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota samarinda tahun 2022-2042 pasca rapat pembahasan lintas sektor kota samarinda yang telah di laksanakan pada tanggal 20 oktober 2022 di Jakarta. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Ir. Iqro Firmani, S.T., Hadir pula dari Setda Kota Samarinda, PU Kota Samarinda, DLH Kota Samarinda dan Dinas Pertanian Kota Samarinda sebagai peserta rapat.
Pada rapat kali ini, Kemenhunkam wilayah Kaltim akan melakukan pencermatan terhadap naskah ranperda revisi RTRW Kota Samarinda 2022 – 2024 sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2021 dan Permen ATR nomor 11 Tahun 2021. Dan dengan akan diterbitkannya perda revisi RTRW Kota Samarinda, maka perda LP2B nomor 6 tahun 2021 Kota Samarinda akan di cabut dan peraturan dalam perda LP2B tersebut akan di atur dalam Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) dan Indikasi Program RTRW Kota Samarinda