Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2044 dan Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024-2044
(18/12/2023) Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2044 dan Revisi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024-2044 bertempat di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Bapak Ir. Ujang Rachmad, M.Si mewakili Setda Kaltim selaku Ketua FPR Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Anggota FPR, Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat dilaksanakan dalam rangka melengkapi dokumen Berita Acara Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu syarat penerbitan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Rapat dibuka dengan paparan Kepala DPPR Kota Balikpapan yang memuat terkait Konsep Penataan Ruang Kota Balikpapan meliputi Konsep Green City, Konsep Compact City, Konsep Waterfront City dan Konsep Smart City. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kabid Penataan Ruang, DPUPR Kab. PPU terkait Revisi RTRWK PPU yang didalamnya memuat adanya potensi bencana tsunami di sepanjang garis pantai, sehingga akan dilakukan konfirmasi aturan teknis dari jenis bencana rawan tsunami.
Selanjutnya, anggota FPR Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan masukan dan saran terhadap Revisi RTRW Kota Samarinda Tahun 2024-2044 dan Revisi RTRW Kab. Penajam Paser Utara Tahun 2024-2044 yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam Berita Acara yang disepakati oleh Anggota FPR dan Pemerintah Daerah.