Focus Group Discussion II Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur
(1/11/2024) Focus Group Discussion II Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Fugo Hotel Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah tingkat provinsi yang berkaitan dan organisasi perangkat daerah tingkat kabupaten/kota yang membidang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sebelumnya telah dilaksanakan FGD I yang menyampaikan hasil mengenai analisis tinjauan kebijakan insentif dan disinentif pemanfaatan ruang daerah menggunakan analisis konten terhadap kebijakan-kebijakan yang berlaku. Pemerintah daerah provinsi Kalimantan timur melakukan penyusunan insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang secara menyeluruh pada ruang darat provinsi sebagai acuan atau pedoman kabupaten/kota dalam melakukan penyusunan penyusunan insentif dan disinsentif. Batasan wilayah pemerintah provinsi adalah di wilayah lintas kabupaten/kota dan kawasan strategis provinsi sementara itu bagi pemerintah kabupaten/kota berpedoman untuk memberikan insentif dan disinsentif di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Dalam hal pemberian insentif dan disinsentif pada provinsi Kalimantan Timur penentuan delineasi wilayah pengendalian didasarkan pada kombinasi zona kendali dan zona yang didorong merujuk pada petunjuk teknis penilaian perwujudan tata ruang. Penentuan zona kendali dan zona yang didorong diperoleh melalui analisi impilikasi kewilayahn ang meliputi perwujudan rencana tata ruang, konsentrasi pemanfaatan ruang, dominasi pemanfaatan ruang, pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta dampak negatif pemanfaatan ruang. Delineasi wilayah pengendalian pemanfaatan ruang provinsi merupakan pedoman dalam pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan dilakukan oleh kabupaten/kota. Delineasi wilayah pengendalian pemanfaatan ruang antara skala provinsi dan skala kabupaten/kota dapat berbeda dikarenakan adanya perbedaan orde rencana pola ruang dan skala yang digunakan.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemberian insentif dan disinsentif Provinsi Kalimantan Timur adalah ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan tipologi wilayah pengendalian yang mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042. Selanjutnya metode perumusan jenis pemberian insentif dan disinsentif dilakukan melalui kalkulasi yang memperhatikan kriteria lokasi dan kriteria jenis kegiatan pemanfaatan ruang. Penilaian kriteria lokasi dan kriteria jenis kegiatan masing-masing bentuk insentif dan disinsentif dilakukan berdasarkan hasil analisis implikasi kewilayahan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.