Focus Group Discussion (FGD) Forum Penataan Ruang (FPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis Online Single Submission di Provinsi Kalimantan Timur
Focus Group Discussion (FGD) Forum Penataan Ruang (FPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis Online Single Submission di Provinsi Kalimantan Timur yang meliputi:
a. BWP Kecamatan Samarinda Kota dan Samarinda Ilir;
b. Koridor Buluminung-Pantai Lango;
c. Kawasan Perkotaan Kota Bangun; dan
d. Kawasan Perkotaan Sangatta.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur, serta Akademisi dan Asosiasi Pemerhati Tata Ruang.
Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :
1. Perlu di cek kembali dan menyinkronkan antara batang tubuh Ranperkada dengan lampirannya.
2. Proses penetapan percepatan RDTR OSS menjadi Peraturan Bupati dan/atau Walikota tetap akan ditetapkan, walaupun RTRW Kabupaten/Kota dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur masih dalam tahap revisi.
3. Permohonan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dapat diajukan melalui Portal Aplikasi Lingkungan Hidup DLH Kalimantan Timur yaitu SPARKLING melalui tautan https://sparkling.kaltimprov.go.id/, dengan mengunggah beberapa persyaratan validasi melalui tautan tersebut.
4. Pemerintah Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, serta Akademisi dan Asosisasi Pemerhati Tata Ruang mendukung Penyusunan RDTR OSS beserta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut ke tahap selanjutnya.