... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Focus Group Discussion dalam rangka Kajian Masterplan Kawasan Industri Buluminung di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur

Kamis, 25 Mei 2023 menghadiri Focus Group Discussion dalam rangka Kajian Masterplan Kawasan Industri Buluminung di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Bapak Ronny Suhendra, S.T. selaku Kepala Bidang Industri, dihadiri tim konsultan dari Korea Selatan, perwakilan Kementerian/Lembaga, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

Kementerian PPN/Bappenas melanjutkan kerjasama di bawah kegiatan Economic Innovation Partnership Program (EIPP) dengan dukungan Pemerintah Korea Selatan yang telah dimulai sejak tahun 2020. Kerja sama ini mencakup dukungan dalam perencanaan pembangunan, salah satunya adalah perencanaan pembangunan Kawasan Industri Buluminung yang menjadi bagian dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Bentuk dukungan EIPP dilaksanakan melalui penyusunan dokumen Masterplan Kawasan Industri Buluminung. Tujuan dari FGD ini ialah penjaringan masukan dalam rangka penyusunan Masterplan Kawasan Industri Buluminung. 

 

Pada Kawasan Industri Buluminung, telah disusun 2 RDTR, yakni RDTR OSS Koridor Pantai Lango – Buluminung dan RDTR Kawasan Industri Buluminung. Penyusunan masterplan perlu disinkronkan dengan RDTR tersebut. Terdapat pola ruang eksisting berupa kawasan mangrove yang cukup luas pada kawasan industri, sehingga perlu diperhatikan pengaturan ruang industri di sekitar kawasan mangrove. Pengembangan KI Buluminung terhambat dengan adanya rencana pembangunan Bandara VVIP dan mabes TNI pada Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang termasuk dalam deliniasi KI Buluminung. Kendala lainnya ialah tidak ada interkoneksi berupa jalan darat antara KI di bagian utara dan selatan (terpisah antara Sungai Riko dan Teluk Balikpapan), dan perlu pemenuhan infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan jalan. 

 

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 – 2042, dan telah disampaikan bahwa pada tahun 2023 Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur akan menyusun Kajian Pemanfaatan Ruang untuk Pusat Pertumbuhan Baru di Penyangga IKN yang salah satu lokusnya adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua dokumen tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan masterplan untuk mengetahui potensi investasi Kawasan Industri Buluminung