FGD III hasil Penilaian Perubahan Fungsi, Peruntukan Ruang dan Perwujudan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur
(12/10/2023) FGD III hasil Penilaian Perubahan Fungsi, Peruntukan Ruang dan Perwujudan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur pada 5 (lima) kabupaten/kota yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda yang diselenggarakan di Hotel Astara Balikpapan. Kegiatan dibuka oleh Ibu Yuliana Eka Sasmita, S.T. selaku Kasi Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan menghadirkan tenaga ahli Bapak Farid Faturrahman , S.T., M.Sc.. Acara ini diikuti oleh peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur maupun kabupaten/kota.
Latar belakang kegiatan sebagai upaya mendorong keterpaduan pelaksanaan pengendalian penataan ruang dalam proses penataan ruang dan sebagai pertimbangan penertiban maka diperlukan pelaksanaan dengan penilaian perwujudan RTR. Pelaksanaan perwujudan berdasar kepada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042.
Hasil penilaian berdasarkan dengan data dari citra satelit dengan membandingkan antara kondisi eksisting dengan pola ruang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042. Hasil kajian mencakup penilaian perubahan fungsi dan perwujudan ruang menurut kecamatan. Terkait dengan perizinan, data kawasan hutan, kawasan KP2B maupun LP2B, data terkait dengan kawasan permukiman, perdagangan dan maupun dokumen lainnya belum termuat dalam kajian ini.
Terhadap hasil kajian bidang-bidang yang mengalami perubahan peruntukan maupun bidang yang belum terwujud sesuai dengan rencana tata ruang akan dikaji kembali oleh kabupaten/kota.