FGD III Fasilitasi Penertiban Indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang di kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara
Agenda FGD III Fasilitasi Penertiban Indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang di kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dilaksakan oleh Ditjen Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Rapat dilakukan di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Prov Kaltim secara online. Yang dihadiri oleh OPD Terkait di Provinsi, Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kab. Kukar. Rapat FGD dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Dr. Andi Renald, ST., MT.
Dalam FGD III, Kab/Kota menyampaikan up date pengenaan sanksi administratif lokasi indikasi pelanggaran tipologi C Tahun 2021 dan up date penindakan pada lokasi pelanggaran yang telah dimulai pada Tahun 2020. Selanjutnya Kab/Kota segera melakukan penandatanganan kesepakatan (Piagam Komitmen Bersama) penanganan lokasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan penentuan lokasi Pemansangan Plang Lokasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang