... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD II Audit Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur

(29/7/2024) FGD II Audit Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan. Kegiatan dibuka oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si.,M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur. 

Pelaksanaan Audit Tata Ruang berdasarkan perubahan fungsi ruang yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pada Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 115 menjelaskan mengenai pengenaan sanksi administrative terhadap pelanggaran penataan ruang berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupaan lokasi, pencabutan izin, pemabtalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan denda administratif.

Lingkup pembahasan pada FGD II Audit Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur yakni lokasi dengan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatn Ruang yang telah dikonfirmasi dengan dinas yang membidangi penataan ruang dan informasi terkait dengan kebutuhan data pendukung dalam pelaksanaan Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur.

FGD diselenggarakan guna mendapat masukan dan pengumpulan data pendukung terkait dengan rencana kegiatan maupun izin pada lokasi dengan Indikasi Pelanggaran Pemanfataan Ruang. Rencana kegiatan maupun izin yang dimaksud berupa data-data rencana kegiatan sektoral maupun izin terkait dengan pemanfaatan ruang pada lokasi terkait dengan pertanian, perkebunan, pertambangan, KKPR maupun KKPRL beserta hak-hak diatasnya.