FGD I Penilaian Perubahan Fungsi dan Peruntukan Ruang Provinsi Kalimantan Timur
Rabu, 31 Mei 2023 pelaksanaan FGD I Penilaian Perubahan Fungsi dan Peruntukan Ruang Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Hotel Senyiur Samarinda. Kegitan FGD I dibuka oleh Ibu Yullyana Eka Sasmita, S.T. Kemudian agenda dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber Bapak Prasetyo Wiranto S.T., M.Sc dan Tenaga Ahli Bapak Farid Nurrahman, S.T., M.Sc. kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan perwalikan dari masing-masing Kabupaten/Kota.
FGD I bertujuan untuk melakukan sinkronisasi pengendalian fungsi dan peruntukan ruang sebagai dasar penertiban dan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi dan peruntukan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang di provinsi kalimantan timur, sasaran dari kegiatan ini adalah untuk melakukan identifikasi perubahan fungsi dan peruntukan ruang, serta merumuskan atau melakukan penilaian terhadap perubahan fungsi dan peruntukan ruang.
Dalam FGD ini disampaikan hasil identifikasi perubahan fungsi dan peruntukan ruang, digitasi perubahan fungsi ruang, juga melakukan kodefikasi terhadap bidang lokasi, sebagai bahan perhitungan persentase, dan nilai perubahan fungsi lahan. Kemudian akan mengidentifikasi perubahan fungsi dan peruntukan ruang, serta penilaian perubahan fungsi ruang seluruh wilayah administrasi provinsi Kalimantan Timur.
Adapun kesimpulan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Sinkronisasi pengendalian fungsi peruntukan ruang dilakukan sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dengan melakukan penilaian perubahan pada fungsi dan peruntukan ruang terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 - 2036 dan Tahun 2023 - 2042.
- Kegiatan ini sebagai bentuk penilaian perwujudan RTR melalui pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini kuantitatif yaitu dengan metode perhitungan nilai perubahan fungsi dan peruntukan ruang serta pendekatan spasial dengan metode digitasi citra satelit dan overlay shapefile peta rencana pola ruang Provinsi Kalimantan Timur.
- Selaras dengan arahan PP No. 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 21 Tahun 2021 terkait pengendalian fungsi ruang, maka Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dengan melakukan identifikasi perubahan fungsi dan peruntukan ruang serta merumuskan atau melakukan penilaian terhadap perubahan fungsi peruntukan ruang.