FGD Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Pada 17 Juni 2021 telah dilaksanakan FGD Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kab Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Prov Kalimantan Timur Bapak A.M. Fitra Firnanda. Acara ini diikuti oleh Jajaran Kementrian ATR/BPN Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kab Kutai Kartanegara.
Berikut catatan penting hasil FGD tersebut :
1. Pemerintah Provinisi dan Pemerintah Kab/Kota mendukung fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran tata ruang
2. Pemkab/Pemkot akan melakukan pendalaman, pemeriksaan dan penelitian terkait lokasi indikasi tata ruang terhadap Perda RTRW kab/kota dan RTRWP.
3. Terhadap temuan hasil audit akan dilakukan pembahasan di TKPRD yang menghasilkan rekomendasi dan rencana penanganan.
4.Pemprov Kalimantan Timur akan melakukan pembinaan, supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang pada Pemerintah Kab/Kota terkait.