... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Rencana Detail Tata Ruang

(30/8/2023) Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Rencana Detail Tata Ruang bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Bapak Salamat Harahap, S.H., M.Hum selaku Plh. Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim dan dihadiri Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T mewakili Kadis PUPR-PERA Prov. Kaltim dan perwakilan DPPR Kab. Kukar dan Biro Hukum Setkab Kukar. Rapat dilaksanakan sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Persetujuan Substansi oleh Menteri ATR/BPN terhadap dokumen RDTR Sanga-sanga, RDTR Muara Badak, RDTR Kota Bangun dan RDTR Loa Janan.

 

Sinkronisasi antara RTRWP Kalimantan Timur dengan RTRWK Kutai Kartanegara telah dilakukan dengan kesesuaian pola ruang mencapai 99,5%, Adapun ketidaksesuaian disebabkan karena adanya perbedaan skala yang digunakan. Dalam hal ini, RTRWK Kutai Kartanegara menjadi salah satu acuan dalam penyusunan 4 RDTR tersebut. 

 

Dalam draft RDTR Sanga-sanga menyebutkan terkait Pelabuhan pengumpan lokal, namun dalam RTRW Kukar Pelabuhan pengumpan lokal hanya berada di Kec. Muara Kaman, Kec. Marangkayu dan Kec. Muara Badak. Dalam hal ini disepakati bahwa pelabuhan pengumpan lokal berada di Kec. Sanga-sanga sesuai dengan dokumen RIPN. Adapun masih terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Pemkab Kukar terkait muatan dalam Ranperbup Kukar tentang RDTR, tetapi secara keseluruhan terkait dengan legal drafting dan muatan dalam RDTR telah sinkron dengan kawasan permukiman di RTRW Provinsi.