... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur

(26/10/2023) dilaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Bintang Sintuk Bontang.

Kegiatan ini dihadiri oleh DPUPR Kota Bontang, Agen Tata Ruang Kota Bontang, Intititut Teknologi Kalimantan serta Tenaga Ahli. Acara dimulai dengan sambutan dan pembukaan dari Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang DPUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, kemudian diikuti dengan arahan dari Bapak Robbysai Manassa Mallisa, S.Hut., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Bontang dan selanjutnya  pemaparan materi oleh narasumber yang diikuti dengan tanya jawab.

Muara dari kegiatan pembangunan wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu peran masyarakat sangat diperlukan, termasuk dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Agen Tata Ruang sebagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Tata Ruang diharapkan dapat menjadi pelopor dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penatan ruang melalui kontribusi dan feedback bagi Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan pembangunan untuk mewudukan good governance. 

Materi-materi yang disampaikan oleh Bapak Dr. Eng. Ir. Arief Hidayat, S.T., M.T., M.S.P., IPM tentang Pengenalan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tentang Pemahaman terkait RTRW Kota Bontang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan agen tata ruang terkait RTR di Kota Bontang, yang dilanjutkan oleh Bapak Rizky Arief Nugroho, S.T., M.T. tentang peran Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait fungsi dan peran para anggota agen tata ruang, serta Pak Umar Mustofa, M.Sc. terkait Pemahaman Peta RTR bagi Agen Tata Ruang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para anggota dalam membaca peta RTR di Kota Bontang.

Hal ini dilaksankan dalam rangka mempersiapkan para Agen Tata Ruang untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya saat, RDTR Kota Bontang yang saat ini sedang menunggu Persetujuan Substansi (Persub), dan RDTR Kota Bontang disahkan, sehingga agen tata ruang dapat memahami rencana hingga perizinan, pemahaman kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pemanfaat ruang, sehingga dapat mengawal dan mengontrol pembangunan di sekitarnya.