Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang RTRW Tahun 2022 – 2042
selasa 7 maret 2023 telah diikuti Rapat Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang RTRW Tahun 2022 – 2042 bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat di pimpin oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Suparmi, S.H., M.H dan dihadiri oleh bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku kepala bidang Penataan ruang mewakili dinas PUPR Prov Kaltim, DLH Prov Kaltim, dan Biro PPOD Prov Kaltim. Serta bapak Ir. Hero Mardanus Satyawan, MT. selaku Setda Kota Samarinda didampingi oleh Dinas PU Kota Samarinda.
Sesuai dengan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 76 ayat 1 poin g yaitu pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri. Kesesuaian rancangan perda, peta rencana dan indikasi program kota samarinda telah sesuai dengan revisi rtrw prov kaltim. Namun masih terdapat beberapa typo penulisan dalam ranperda rtrw kota samarinda. Untuk administrasi dokumen yang harus di sampaikan ke biro hukum prov kaltim, kota samarinda akan melengkapi dengan segera. Selanjutnya, hasil rapat akan menjadi bahan konsultasi oleh biro hukum prov kaltim ke kementrian dalam negeri.