Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022-2042 (RPIK 2022-2024)
Rabu, 20/4/2022. Rapat Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022-2042 (RPIK 2022-2024) bertempat di kantor Gubernur Kalimantan Timur. ?
?
Rapat di Pimpin oleh Bapak Salamat Harahap, SH, M.Hum selaku Kabag Peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum,Setda Prov.Kaltim dan dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Prov.Kaltim, Biro Ekonomi Setda Prov.Kaltim, Bappeda Prov.Kaltim, Dinas Perindagkop Prov kaltim, Bappelitbang PPU dan Bagian hukum Setda Kab.PPU. ?
?
Adapun pada rapat ini dilakukan penyisiran pada batang tubuh Raperda yang meliputi perbaikan legal drafting.?
?
Dalam pelaksanaannya RPIK 2022-2042 sejalan dengan RPJPD dan RPJMD dan secara umum Raperda telah sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).?
?
RPIK 2022-2042 dipergunakan sebagai acuan bagi Bupati dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan SKPD dalam merumuskan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Pedoman bagi pelaku industri daerah.?
?
Rencana pembangunan Industri Kabupaten ditetapkan prioritas pembangunan pada kawasan peruntukan Industri Buluminung dan sentra industri pada kelurahan se Kab.PPU?
?
Selanjutnya ditandatangani Berita Acara hasil dari rapat yang akan ditindak lanjuti untuk penyempurnaan raperda.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#DinasPU #RapatKerja #Evaluasi #KabPPU #Raperda