Ekspose Penyampaian Hasil Kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pemanfaatan Fasilitas Jalan dan Rencana Ekspose Kabupaten Kutai Kartanegara
(25/03/2024) Rapat Ekspose Penyampaian Hasil Kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pemanfaatan Fasilitas Jalan dan Rencana Ekspose Kabupaten Kutai Kartanegara yang di Kantor Gunernur Kalikantan Timur, acara ini dibubuka langsung oleh Ibu Siti Sugiyanti, S.E., M.Si,
Point-point yang di sampaikan dalam rapat tersebut adalah,
- Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Pemanfaatan Fasilitas Jalan Sepanjang 6,8 Km atau seluas 9,37 Ha yang berada pada 3 Segmen (Desa Batuah, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir).
- Berdasarkan Hasil pemaparan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah bahwa usulan pemanfaatan fasilitas jalan tersebut sudah ada eksisting di lapangan, sehingga usulan DPPT tersebut tidak bersesuaian dengan PP Nomor 39 tahun 2023 jo PP Nomor 19 tahun 2021.
- Status jalan tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur seluas ± 8,78 Ha dan berada pada IKN seluas ± 0,63 Ha.
- Berdasarkan surat BPKH Wilayah IV Samarinda nomor S.834/BPKHTL.IV/ SDHTL/PLA.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 mengacu pada Keputusan Menteri LHK SK 6628 Bahwa status lahan berupa Tahura Bukit Soeharto seluas ± 2,27 Ha dan Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Seluas ± 7,10 Ha.
- Bahwa untuk jalan eksisting yang berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dihibahkan oleh Perusahaan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan untuk lokasi/segmen yang berada dalam Kawasan Tahura maka prosesnya diserahkan ke KLHK dan OIKN.
- Pada saat penyerahan hibah jalan eksisting Perusahaan dimaksud ke Pemerintah Daerah, lokasi tersebut sebelumnya sudah clean and clear dimana apabila terjadi permasalahan diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak Perusahaan.
- Hal-hal lain terkait perizinan pemanfaatan jalan akan dikoordinasikan kepada Kementerian ESDM dan KLHK.
Link Materi :
https://drive.google.com/file/d/17zS7hVgcnxfG1sW9gNuwLvJYJ_AGRY_z/view?usp=drive_link