Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Sentra Pariwisata Batoq Tenevang di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bangun, Kabupaten Mahakam Ulu.
(8/11/2023) Rapat Ekspose Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Sentra Pariwisata Batoq Tenevang di Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bangun, Kabupaten Mahakam Ulu. Rapat dipimpin oleh Bapak Evian Agus Saputra, S.H., M.H. selaku Kepala Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kaltim. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Verifikasi Persiapan Pengadaan Tanah Kalimantan Timur, Instansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, dan Instansi yang memerlukan tanah yaitu Dinas Pariwisatan Pemuda dan Olahraga. Berikut disampaikan poin - poin dalam pembahasan tersebut :
- Rencana pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang membutuhkan luas lahan sekitar 42,79 Ha, dengan 10 bidang terdampak. Pariwisata ini direncanakan menjadi rencana prioritas Kabupaten Mahakam Ulu.
- Dinas PUPR & PERA telah menerbitkan pertimbangan teknis lokasi sentra pariwisata nomor 600.3.3.2/4114/BID-PR pada tanggal 27 Oktober. lokasi rencana kegiatan yang dimohonkan memiliki luas lahan sekitar ± 62,44 Ha.
- Berdasarkan RTRWP Kaltim Tahun 2023, lokasi kegiatan berada pada peruntukan pola ruang Kawasan Pertanian seluas 55,96 Ha dan Kawasan Perlindungan Setempat seluas 6,48 Ha, serta berada pada Ketentuan Khusus Resapan Air seluas 6,48 Ha. Maka lokasi Rencana Pembangunan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang diperbolehkan dengan syarat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan tanggapan hasil tim verifikasi, diperlukan perbaikan dokumen DPPT ini terutama untuk disamakan pada luas lokasi yang dimohonkan untuk penetapan lokasi, diperlukannya dokumen KKPR dan Pertek Pertanahan sebagai syarat Penetapan Lokasi dapat diterbitkan.