Dialog Publik Jalan Panjang RTRW Kaltim 2022 – 2042
Kepala Bidang Penataan Ruang, Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si mewakili Kepala Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur hadir sebagai salah satu narasumber dalam talkshow “Dialog Publik: Jalan Panjang RTRW Kaltim 2022 – 2042” yang diinisiasi oleh TVRI Kalimantan Timur.
Dalam kesempatannya, Bapak A. Muzakkir menyampaikan proses penyusunan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 dan kaitannya dengan penetapan IKN. Mulai dari proses integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP yang telah dilaksanakan sampai pada proses terakhir yang telah dilakukan yaitu pembahasan Lintas Sektoral dengan Kementerian/Lembaga terkait yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini, Pemerintah Provinsi masih menunggu keluarnya Surat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sebagai bahan untuk mencapai Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi untuk dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sesuai arahan Presiden, dengan ditetapkannya sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai IKN, maka Pemerintah perlu melakukan penyesuaian perencanaan. Dengan adanya penyesuaian tersebut, Pemerintah Pusat juga menyusun Rencana Tata Ruang (RTR) IKN yang telah disinergikan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai wilayah hinterland IKN.