Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Pulau Kalimantan
Selasa, 29 November 2022 telah diikuti Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Pulau Kalimantan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Bimtek dipimpin oleh Bapak Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng, Sc selaku Ditektur Jenderal Tata Ruang dan diikuti oleh OPD teknis terkait di Pulau Kalimantan.
Adapun oin-poin penting yang dapat disampaikan dari kegiatan ini:
1. Pelaksanaan Bimtek Penguatan Layanan KKPR di Pulau Kalimantan dilakukan dalam rangka untuk penyamaan persepsi dan penyebarluasan pemahaman terkait proses bisnis KKPR secara komperhensif.
2. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menjaring masukan serta hambatan, kendala dan masalah yang dihadapi oleh unit kerja terkait serta mencari solusi atas permasalahan masing-masing OPD teknis.
3. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerbitan KKPR adalah RTR yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kondisi dan potensi masyarakat serta neraca penatagunaan tanah dan sumber day air.
4. Isu dalam pelaksanaan KKPR adalak ada K-KKPR yang tidak sama dengan hasil evaluasi Pemeritah Daerah sehingga K-KKPR tidak dapat diimplementasikan untuk kegiatan usaha yang eksisting.
5. Untuk KKPR yang tidak sesuai dengan RTR setelah dikakukan kroscek oleh OPD teknis terkait dan harus dibatalkan, maka usulan pembatalan dapat dilakukan melalui Kementerian ATR/BPN, Pemda (OPD Tata Ruang dan DPMPTSP) melalui OSS-Keminves/BKPM.
6. Adapun hingga saat ini sudah terdapat 108 RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.
7. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini belum ada permohonan P-KKPR melalui sistem OSS sehingga saat ini belum ada KKPR darat yang diterbitkan melalui Dinas PUPR Provinsi Kaltim sehingga dalam pelaksanaannya belum menemukan kendala.