Bimbingan Teknis Kawasan Peruntukkan Industri Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Rabu,14 Juni 2023 mengikuti Bimbingan Teknis Kawasan Peruntukkan Industri Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
bertempat pada Hotel JW Marriot, Jakarta. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan Dan Akses Industri Internasional Bapak Eko SA Cahyanto, SH, LL.M
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Paparan pemateri
Direktorat Jenderal Tata Ruang
Dengan Tema paparan Peran Strategis Kawasan Peruntukan Industri sebagai bagian dari Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang
Materi yang disampaikan meliputi kebijakan penataan ruang secara umum, tata cara penyusunan penetapan pola ruang (terutama pola ruang untuk Kawasan Peruntukan Industri) , dan mekanisme Perizinan KKPR untuk Kegiatan Industri (di Kawasan Industri dan di Kawasan Peruntukan Industri)
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Dengan Tema Paparan Strategi Pembangunan Daerah melalui Sektor Industri dan Kawasan Peruntukan Industri
Materi yang disampaikan meliputi Kebijakan terkait urusan pemerintahan daerah di sektor industri, pentingnya sektor industri bagi pembangunan daerah, koordinasi pemerintah pusat daerah dalam urusan sektor industri.
Direktur Perwilayahan Industri
Dengan Tema paparan Pemenuhan Ketentuan Lokasi bagi Industri melalui Kawasan Peruntukan Industri
Materi yang akan disampaikan meliputi kebijakan perwilayahan industri, ketentuan lokasi bagi industri, kondisi faktual mengena lokasi industri dan Kawasan Peruntukan Industri di daerah, kriteria teknis Kawasan Peruntukan Industri.
Adapun beberapa hal yang menjadi Catatan antara lain :
Kawasan peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tata guna tanah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPI merupakan lokasi kawasan industri, dan lokasi industri di daerah yang belum/tidak memiliki kawasan industri, atau telah memiliki kawasan industri tetapi kavlingnya sudah habis.Dan secara spasial pengembangan industri di suatu daerah harus diarahkan di Kawasan Peruntukan Industri.
Bimbingan Teknis dilaksanakan untuk membantu Pemda mengalokasikan Kawasan Peruntukkan Industri sebagai lokasi untuk kegiatan industri di dalam rencana tata ruang.
Kalimantan Timur memiliki 9 Kabupaten Kota yang memiliki Kawasan Peruntukkan Industri yang disebutkan pada batang tubuh dan Pola Ruang pada Perda RTRW
Pemerintah Daerah diharapkan berkomitmen untuk pengembangan sektor industri dengan merencanakan Pengembangan industri secara berkesinambungan yang dicerminkan dalam perencanaan KPI dalam batang tubuh Perda yang luasnya sama dengan yang digambarkan pada lamporan peta rencana pola ruang