Audiensi dan Fasilitasi Rencana Pembentukan Kab. Kutai Tengah
kamis, 15 desember 2022 bertempat dikantor Gubernur Kalimantan Timur.
Acara diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Kalimantan Timur serta diikuti oleh Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kartanegara dan Pemerintah Prov. Kalimantan Timur.
Dalam PP 78 Tahun 2007 Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan daerah Kabupaten/Kota dapat berupa: (1 )Pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota; (2)Penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupatn/kota yang berbeda; dan (3) Penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
Rencana Pembentukan Kab. Kutai Tengah merupakan pemekaran dari Kab. Kutai Kertanegara yang terdiri dari 80 Desa dan 6 Kecamatan. Sebelumnya telah dilakukan Penyusunan Kajian Akademik, 2 (dua) kali Rapat Paripurna bersama DPR dan saat ini sedang proses menunggu persetujuan Bupati Kutai Kertanegara.
Selanjutnya Tim Sukses DOB (Daerah Otonomi Baru) Kab. Kutai tengah akan bersurat kepada Gubernur Kalimantan Timur terkait permohonan tindak lanjut dan audiensi antara Tim Sukses DOB Kab. Kutai Tengah dan Bupati Kab.Kutai Kartanegara.