... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2023

Asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2023 selama 3 hari dimulai pada tanggal 2 s/d 4 Mei 2023 bertempat di Hotel Swiss Bell Balikpapan.

Acara dibuka oleh Kepala bagian Pemerintahana Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim Bapak H. Imanudin, SH., MM dilanjutkan dengan sambutan dari Badan Informasi Geospasial Bapak Farid Yuniar selaku Surveyor Pemetaan Madya Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial.

Adapun peserta kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dengan narasumber dari BIG.

Asistensi ini dalam rangka pendampingan terhadap Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. 

Pada hari pertama dengan pre test kepada peserta dilanjutkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi oleh narasumber kepada seluruh peserta serta pembagian kelompok.

Hari kedua dilakukan pengolahan praktik pengumpulan sampling data lapangan berupa 3 jenis geometri yaitu, titik, garis dan polygon menggunanakan aplikasi SINAR Toponim (android) yang dilanjutkan pengolahan data melalui aplikasi SINAR WEB yang dapat di akses melalui link sinar.big.go.id 

Hari Ketiga dilakukan praktik verifikasi dan koreksi data yang telah diunggah oleh peserta dengan pembagian tugas sebagai verifikator dilanjutkan praktik permohonan rekomendasi dan penelahaan data oleh Provinsi dan dakhiri dengan post test.

Kedepannya setelah setelah peserta pulang ke daerah masing-masing baik dari tingkat Provinsi maupun Kab/Kota akan menindaklanjuti hasil pelatihan untuk Penyelenggaran Nama Rupabumi melalui SK Penugasan melalui perwakilan salah satu OPD yang ditunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagai koordinator dengan masing-masing OPD terkait sebagai anggotanya.