Adendum Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
Rabu, 13/4/2022. Rapat Adendum Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rencana Kegiatan Perubahan Penambangan Batubara dan Fasilitas Penunjangnya pada PT. Indominco Mandiri yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui teleconference Zoom Meeting. ?
?
Rapat dibuka oleh bapak Ary Sudjianto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan serta dilanjutkan oleh paparan dari pihak PT. Indominco Mandiri.?
?
Lokasi kegiatan seluas 24.121 Ha berada pada wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang.?
?
Berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim, lokasi kegiatan berada pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Perkebunan.?
?
Dalam dokumen adendum andal belum mencantumkan peta kondisi eksisting di sekitar lokasi, peta overlay terhadap RTRW Kabupaten Kutai Timur, RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara, dan RTRW Kota Bontang, serta surat informasi tata ruang yang telah diterbitkan oleh DPUPR Kaltim pada tahun 2021.?
?
Pemanfaatan void lubang bekas tambang PT. Indominco Mandiri telah tercantum dalam Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Provinsi Kalimantan Timur dan diharapkan dapat inline terhadap rencana kegiatan pada addendum andal PT.IMM.?
?
**Follow @tataruangkaltim?
?
Tags :?
#PenataanRuang #TataRuangKaltim #RTRW #Adendum #Perizinan